KOTAPINANG

Lebih dari Sekadar Cerita Kotapinang

  • Blog Stats

    • 314.724 hits
  • Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui email.

    Bergabung dengan 47 pelanggan lain
  • Login

  • Koleksi Kotapinang

  • Public Service

    ================
    ==========
    Rumah Sakit
    ==========
    - RSUD Kotapinang -
    Jalan Istana/HM Yamin, Kotapinang

    - RS Nur'aini -
    Jalinsum-Blok IX, Kotapinang
    (0624-495883)

    - RS Sri Torgamba -
    Jalinsum-Sei Baruhur, Torgamba

    - Klinik Chandra -
    Jalan Bukit, Kotapinang

    - Klinik Dewi Sartika -
    Jalinsum-Kampung Bedagai, Kotapinang

    - Klinik Medisa -
    Jalan Besar Mampang, Kotapinang

    - Klinik Ananda -
    Jalinsum-Aek Batu, Torgamba

    ================
    =====
    HOTEL
    =====
    - Hotel Sudi Mampir -
    Jalinsum-Blok IX, Kotapinang

    - Hotel Grand Suma -
    Jalinsum-Blok IX, Kotapinang

    - Hotel Istana IX -
    Jalinsum-Simaninggir, Kotapinang

    - Hotel Royal Permata -
    Jalinsum-Teluk Pinang, Torgamba

    - Hotel Grand Permata -
    Jalinsum-Cikampak, Torgamba

    ================
    ==========
    Police Station
    ==========
    - Polsekta Kotapinang -
    Jalan Ahmad Yani, Kotapinang
    (0624-95110)

    - Polsek Torgamba -
    Jalinsum-Cikampak, Torgamba

    - Polsek Sungai Kanan -
    Jalan Besar Langgapayung, Sungai Kanan

    - Polsek Kampungrakyat -
    Jalinsum-Pekan Tolan, Kampung Rakyat

    - Polsek Silangkitang -
    Jln. Besar Silangkitang, Silangkitang

    ================
    =====
    OTO-BUS
    =====
    - CV KOtapinang Baru (KPB) -
    Jurusan: Kotapinang-Medan
    Jalan Jendral Sudirman, Kotapinang

    - CV Chandra -
    Jurusan Baganbatu-Kotapinang-Medan
    Jalan Jendral Sudirman, Kotapinang

    - CV Pinang Indah -
    Jurusan Kotapinang-Rantauprapat
    Jalan Jendral Sudirman, Kotapinang
    =====
    ================

Benda Cagar Di Labusel Butuh Perhatian

Posted by Kotapinang pada April 23, 2011

Bangunan Bersejarah

Bangunan Bersejarah di Kotapinang

Benda Cagar di Labusel Butuh Perhatian
Oleh: Deni Syafrizal Daulay

KEBERADAAN benda cagar budaya (BCB) di Kotapinang, Kabupatan Labusel kian memprihatinkan. Satu persatu bangunan tua peninggalan masa kolonial Belanda itu kini mulai terkikis keberadaannya seiring banyaknya gedung yang dihancurkan. Padahal, sebagai identitas asli satu daerah harusnya BCB dipertahankan.

Pantauan Waspada, Selasa (5/4) sedikitnya lima gedung dan satu situs bersejarah yang dibangun pada era penjajahan Belanda dan Kesultanan Kotapinang telah dihancurkan dan berganti menjadi rumah pertokoan (ruko) yakni gedung eks Middlebare Uitgebreid Lager Onderwijs (MULO) School di Jl Ahmad Yani, tiga unit bangunan ruko di Jl Jendral Sudirman, dan 1 unit ruko di Jl Ahmad Yani.
Tak hanya gedung, bahkan tatengger (monumen) yang terletak di Jl Bukit Simpang Tiga kini telah berganti wujud menjadi taman kota. Padahal tatengger tersebut merupakan bukti sejarah perlawanan TNI terhadap kolonial Belanda di masa lampau.
Sementara itu gedung-gedung yang masih tersisa pun kondisinya terlihat memprihatinkan. Cat yang memudar dan dinding-dindingnya yang mulai keropos termakan usia membuat gedung tersebut terkesan kumuh dan tak terurus.
Abdullah Nasib Situmorang Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Labusel mengatakan, pengrusakan dan penghilangan bukti-bukti autentik sejarah Kotapinang berupa gedung-gedung bersejarah itu terjadi akibat tidak adanya kemauan politik pemerintah. Hal itu ditandai dengan mudahnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diberikan tanpa dilandasi konsep Rancangan Umum Tata Ruang Wilayah (RUTRW) yang jelas. Kondisi itu diperparah dengan mudahnya pengembang membelokkan izin peruntukan bangunan ke sektor lain tanpa tindakan dari pemerintah.
Situmorang mengatakan, harusnya Pemkab Labusel bercermin dari Pemkab Serdang Bedagai dalam upaya mempertahankan gedung bersejarah di daerah itu. Sampai saat ini keberadaan gedung bersejarah tetap dipertahankan, bahkan meski dilakukan pembangunan baru namun tetap mengacu pada model gedung lama.
Untuk menjaga kelestarian benda bersejarah lanjut dia, sebenarnya pemerintah telah mengeluarkan UU No. 5 Tahun 1992 yang sekarang menjadi UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang telah diundangkan pada 24 November 2010 dan tercatat pada lembaran negara nomor 130, serta tambahan Nomor 5168. Namun menurutnya, landasan yuridis tersebut tidak mampu memelihara dan melestarikan bangunan bersejarah, karena satu demi satu bangunan bersejarah secara disengaja telah dirusak, dibiarkan terlantar dan tidak terawat.
Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris KNPI Labusel itu mengatakan, mudahnya berbagai pihak melakukan pembongkaran bangunan bersejarah merupakan dampak ketidakjelasan penegakan hukum. Padahal dari segi kontruksi bangunan, kebanyakan bangunan baru yang berdiri di antara gedung bersejarah tersebut tak semegah eks bangunan kolonial itu.
Ayah dua orang putri itu pun menyangkan, payung hukum yang ada selama ini terkesan hanya tertuju pada IMB yang muaranya untuk kepentingan pendapatan daerah. Padahal jumlah yang dihasilkan tak begitu mumpuni. Sedangkan bangunan bersejarah menurutnya justru memerlukan izin penghunian serta izin pembongkaran bangunan.
Karena itu sambungnya, Pemkab Labusel harus secepatnya menyiapkan Perda yang tegas untuk mengakomodir keberadaan benda bersejarah tersebut. Dengan ketiadaan payung hukum ini kata dia, pemilik bangunan dengan mudah berdalih bahwa bangunan tersebut adalah miliknya dan punya otoritas penuh terhadap bangunan itu.
Sementara Dr Phill Ichwan Azhari Sejarawan dari Pusat Studi Sejarah dan Ilmu-ilmu Sosial (PUSIS) Universitas Negeri Medan (Unimed)  mengatakan, BCB merupakan benda hasil karya manusia masa lalu yang mempunyai nilai sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan masyarakat tempo dulu. Cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat atau di air.
Menurutnya, semua benda tersebut perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Menurut Ichwan, kepala daerah bertanggung jawab atas hancurnya bangunan dan situs sejarah. Berdasarkan UU Cagar Budaya No.11 tahun 2010, Pemda tingkat dua, harus meregister cagar budaya di tingkat dua dan ditetapkan segera sebagai cagar budaya. Dan sesuai UU tersebut, peninggalan-peninggalan sejarah perlu diregister untuk kemudian ditetapkan sebagai Cagar Budaya yang dilindungi undang-undang.
Menurutnya, bangunan-bangunan tua peninggalan sejarah menyimpan memori Kotapinang sebagai kota moderen yang tumbuh dari berkembangnya perekonomian kala itu. Ichwan meyakini masih banyak peninggalan berupa situs-situs sejarah di sekitar Labusel yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya.
Karenanya lanjut dia, perlu segera dilakukan langkah penyelamatan bangunan sejarah yang terancam hancur atau musnah ini. Dia mengaku, sejauh ini memang pihaknya belum ada riset khusus di Labusel, dia mengharapkan Pemda mendanai riset atau inventarisasi, sehingga situs-situs tersebut terkelola dengan baik.
H Firdaus Abbas SIP Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Labusel mengatakan, sebagai daerah yang memiliki sejarah tersendiri, Kabupaten Labusel memang memiliki banyak benda dan tempat bersejarah. Namun sejauh ini pihaknya belum memiliki data base tentang keberadaan benda-benda cagar tersebut.
Meski demikian, sebagai langkah upaya pelestarian, saat ini pihaknya sedang melakukan registrasi tempat dan benda bersejarah di Labusel. Namun katanya, upaya tersebut membutuhkan waktu. “Makanya perlahan-lahan kita terus melakukan upaya itu, tapi namanya kabupaten baru, segalanya masih terbatas,” katanya.
Dalam jangka panjang kata dia, akan diupayakan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan yuridis bagi Pemkab untuk melindungi keberadaan benda cagar tersebut. “Mudah-mudahan semua upaya itu akan berujung pada penerbitan Perda,” katanya. (*)

Dikutip dari Harian Waspada Edisi 6 April 2010

5 Tanggapan to “Benda Cagar Di Labusel Butuh Perhatian”

  1. Posrantau said

    Malang nian nasib generasi penerus Kotapinang yang akan kehilangan sejarah daerhnya. Padahal, Kotapinang dah jadi Ibukota Kabupaten Labusel.

    Kalau seandainya masih belum dapat merawat, hendaknya jangan menghancurkan. Liat saja Istana Kotapinang yang hingga saat ini masih belum disentuh pembangunan ataupun perawatan. Ehhh… benda sejarah lainnya kok dihancurkan.

    Selain itu, dalam penetapan Perda logo dan simbol Labusel, sejarah Kotapinang juga tidak sedikitpun tertuang didalamnya. Mana kerjaan kotapinang yang memiliki sejarah khusus bagi perekembangan daerah Kotapinang.

  2. dayoe poetra said

    sayang,,, pemimpin2 dilabusel tdk mmpunyai sifat seorg pemimpin yg mmikirkan nasib2 rakyat labusel.
    mereka hnya bs karya kata tnpa dibarengi karya nyata.
    lw mank g sanggup memimpin lbh bagus mundur
    jgn jadikan labusel lahan proyek tuk kepentingan pribadi..

  3. ikan kakap ikan gulama…. banyak cakap banyak tak guna…………….. so.. mari sama2 kita bangun kembali memori sejarah kota pinang yang hampir punah

Tinggalkan komentar